Meminimalisasi Pengelolaan Dana Desa, Kasi Intel Kejari Jeneponto Diklat Aplikasi Jaga Desa di Makassar

    Meminimalisasi Pengelolaan Dana Desa, Kasi Intel Kejari Jeneponto Diklat Aplikasi Jaga Desa di Makassar
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto yang diwakili Kepala Seksi Bidang Intelijen, M. Zahroel Ramadhana menghadiri diklat (pelatihan) aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto yang diwakili Kepala Seksi Bidang Intelijen, M. Zahroel Ramadhana menghadiri diklat (pelatihan) aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 Sentra Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamsi (13/2/2025). 

    Kegiatan yang diikuti secara daring ini, juga dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada 7 Kejaksaan Tinggi di wilayah Indonesia Timur, yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (13/2/2025).

    Selain itu, turut hadir pula perwakilan Biro Perlengkapan Kejaksaan RI dan PT. Adhibuana Artha Kencana selaku pihak ketiga pengadaan aplikasi Jaga Desa, pegawai BPMPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta 2 desa perwakilan dari setiap Kejaksaan Negeri (operator penginput data).

    Plh Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Taufan Zakaria yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan hukum pengelolaan Dana Desa di daerah. Sehingga dibutuhkan peran Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan Dana Desa.

    "Masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut penyimpangan penggunaan dana desa. Ada masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran Dana Desa, " kata Taufan.

    Oleh karena itu, kata Taufan kegiatan pelatihan ini, bertujuan untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) terkait pengelolaan Dana Desa.

    Dirinya berharap jajaran intelijen, terutama Kepala Seksi Intelijen di satuan kerja bisa mengetahui penggunaan Aplikasi Jaga Desa ini.

    "Jadi tolong dilakukan pengisian data dan dokumen pada aplikasi dengan benar. Karena data ini juga akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam memgambil kebijakan, khususnya permasalahan di tingkat desa, " tutup Taufan. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Puluhan...

    Artikel Berikutnya

    Perkara PHPU Pilkada Jeneponto di MK, Hakim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran UNHAS Gelar Pengabdian Masyarakat di Jeneponto
    Departemen IKA Fakultas Kedokteran UNHAS Gandeng Dinkes Jeneponto Gelar Baksos di Bangkala Barat
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum

    Ikuti Kami