JENEPONTO, SULSEL- - Salah satu Gedung Workshop Kejuruan Teknik Informatika Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terlaksana tanpa Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB).
Pembangunan Gedung BLK yang bertempat di Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba tersebut, diketahui bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala Desa Bulusibatang, Faizal, membeberkan bahwa Gedung BLK Pondok Pesantren DDI Nurul Azis Barobbo itu, ia ketahui dibawa kepemimpinan Bapak Rustan.
Gedung itu dibangun pada pertengahan 2021. Dan kegiatannya selesai pada bulan kemarin 2022. Hanya saja, kata Faizal untuk permohonan pengajuan IMBnya ke PTSP Kabupaten tidak ditindak lanjuti.
"Ia sudah mengisi diformulir untuk diajukan ke PTSP, cuma tanre na pajappai berkaska (cuma berkasnya tidak berjalan) Punna nakke narannuang apa tong nekkea, anung abbayaraki tawwa punna deteki. Teai Nakke la ongkoso na kau labaji tannang (Kalau saya yang diharap apalah saya, karena kita membayar kalau kita keliling. Tidak mungkin saya yang biayai baru orang lain yang menikmati, " ucap Faizal dalam dialog kesehariannya kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (28/3/2022).
Faizal menjelaskan, waktu itu berkasnya dititip di rumah minta untuk ditandatangani. Namun, pada saat itu Kepala Desa Bulusibatang sedang tidak di rumahnya.
"Saya cuma dichat di WA oleh pihak pelaksana kegiatan, kata dia ada anggotaku yang saya suruh ke rumahta bawa berkas untuk ditandatangani, " kata Faizal menirunya.
Lebih lanjut kata Faizal bahwa selama berkas tersebut ada di kantor Desa, pihak pelaksana kegiatan tidak pernah datang ke rumah dan tidak ada lagi komunikasinya.
Yang jelas kata Faizal, berkasnya itu masih ada di tangannya dan sampai sekarang tidak ditindak lanjuti. Bahkan, pihak pelaksana kegiatan sama sekali tidak pernah mempertanyakan.
"Kan seharusnya berkas ini ditindak lanjuti sampai ke Kecamatan dan ke Kabupaten karena saya sudah tandatangan cuma pihak pelaksana kegiatan tidak jalan, " ujarnya.
"Saya sudah lihat berkasnya, di kolom tandatangan itu ada Pimpinan pondok, Camat dan Kepala Desa. Kalau saya sudah tandatangan sisa Camat yang belum, " tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Meriyani Anwar mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut pihaknya tidak mengetahui. Sebab, pihak pelaksana kegiatan tidak menginformasikan ke Dinas PTSP.
Harusnya kata Kadis PTSP, sebelum melakukan kegiatan apapun itu pihak pelaksana berkoordinasi dulu. Baru kemudian dia masuk di by sistem OSS setelah itu tim teknis turun untuk memverifikasi.
Dia menjelaskan bahwa sistem OSS itu bukan miliknya PTSP, tetapi segala kegiatan berusaha menggunakan proses OSS untuk penyusuain kondisi di lapangan, baik administrasinya maupun penentuan jenis usahanya.
Mungkin dia (pihak pelaksana kegiatan) menganggap bahwa melalui persuratan ke Desa atau Kelurahan dianggapnya itu sudah cukup. Padahal, sekarang surat keterangan dari Kelurahan, Kepala Desa dan Kecamatan sudah tidak berlaku lagi. Sebab, Meriyani bilang kegiatan apapun itu jenisnya pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS.
Menurutnya tidak ada lagi kewenangan bagi Kelurahan, Desa dan Kecamatan. Perbankkan juga bisa melarang untuk menerima berkas dengan cara itu, tapi, harus berdasarkan IMB.
"Jadi sekang itu tidak mesti ada surat keterangan dari Kelurahan, Desa dan Kecamatan, langsung saja mendaftar melalui OSS. Surat keterangan itu sudah tidak berlaku lagi, " ungkap Meri sapaanya, Selasa (29/3/2022).
Menyikapi hal tersebut, Dinas PTSP Jeneponto akan melakukan persuratan sebagai bentuk pemberitahuan kepada Kelurahan, Kepala Desa, Kecamatan dan pihak Perbankkan bahwasahnya segala proses perijinan harus berdasarkan IMB. Sebab, dengan adanya by sistem OSS, IMB-lah yang menjadi legalitas suatu pelaku uasaha.
"Jadi saya ini internalku dulu bagaimana menyikapi sekaitan hal tersebut. Ia segera hal ini akan dicek, " terangnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq